Sabtu, 12 November 2011

Makala ane :D



                
         

                   Nama : Rima Dwi Ning Ayu
                   Kelas : 9C
                   No. Absen : 33




KATA PENGANTAR


Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat taufik dan hidayah-Nya kami menyusun makala agama Islam yang membahas mengenai Qurban.
Makalah ini dibuat untuk membantu mempermudah rekan siswa dalam menelah bahan makala agama Islam tentang Qurban ini dan menyelesaikan tugas.
Penyusun sudah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menyajikan makala ini agar benar-benar bermanfaat dan mudah dipahami.
Demikian kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna karena itu yang berupa saran dan kritik membangun sangat kami harapkan.






























DAFTAR ISI
KataPengantar ……………………………………………………………………………1
DaftarIsi…………………………………………………………………………………………2
BAB I
Pendahuluan …………………………………………………………………………………3
  1. Latar Belakang…………………………………………………………………3
  2. Rumusan masalah………………………………………………………………3
BAB II Pembahasan……………………………………………………………………6
  1. Pengertian Qurban………………………………………………………6
  2. Tata cara …………………………………………………………………………7
  3. Syarat dan rukun ………………………………………………………8
  4. Dalil ……………………………………………………………………………………9
  5. Cara penyembelihan Hewan qurban ………………9

BAB III Penutup…………………………………………………………………………11
  1. Kesimpulan…………………………………………………………………………11
  2. Saran………………………………………………………………………………………11
Daftar Pustaka……………………………………………………………………………12












BAB I

PENDAHULUAN

1.     Latar belakang

     Untuk mengetahu cara penyembelihan yang benar dan hewan qurban yang baik untuk diqurbankan , maka kita harus melalukan suatu pengamatan.


•Rumusan Masalah

a.     Tujuan penelitian : Mengetahui cara penyembelihan hewan yang dilakukan masyarakat.

b.     Sumber data : Tempat penyembelihan qurban

c.     Tabel : 
No.
Hewan yang disembelih
Penyembelih
Alat yang digunakan
Bagian yang disembelih
Keterangan
1.
Sapi




2.
Kambing




3.
Domba




4.
Unta






d.     Analisis

1.     Hewan apa yang disembelih?
-       Sapi,Domba,Unta,Kambing.
2.     Siapa yang menyembelih?
-       Orang yang sudah berpengalaman/ahli.
3.     Alat apa yang digunakan untuk menyembelih?
- Alat untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan tulang.
         4. Bagaimana kondisinya ?
            - Jantan,sehat, bersih dan tidak cacat.
         5. Bagian tubuh binatang mana yang disembelih?
            - Memotong 2 urat yang ada di kiri-kanan leher
              agar lekas matinya, tetapi jangan sampai
              putus lehernya.
         6. Jika hewan membinal, bagaimana biasanya
         menyembelih hewannya?
            -
          7. Apakah praktik penyembelihan yang diamati
             Sudah ssesuai dengan tuntutan agama?
             -
          8. Bagaimana cara membagikan daging qurban ?
             - Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk
               dimakan oleh yang berkurban, 1/3
               disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan
               kepada orang lain.
          9. Siapa yang menerima daging qurban ?
             - Orang yang berkurban,fakir, miskin.dll

e.     Jadi dengan melakukan pengamatan tersebut kita
dapat mengetahui apa yang tidak kita ketahui.
































BAB II

PEMBAHASAN

1.     Pengertian
    
    Qurban yang disebut Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

            Perintah menyembelih qurban
Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
  1. Hukum Berqurban ada 3,yaitu:
  • Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
  • Sunnah
Berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi kamu.”
  • Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
2.  Tata Cara
1. Hendaknya yang menyembelih adalah shohibul qurban sendiri, jika dia mampu. Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan.
2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik
3. Tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih. Karena ini akan menyebabkan dia ketakutan sebelum disembelih.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.

5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.


6. Menginjakkan kaki di leher hewan.
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca basmalah. Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.

8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca basmalah

9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya herwan tersebut..

10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.

11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.


12. Sebagian ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan bergerak, sehingga hewan lebih cepat meregang nyawa.

13. Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

3.  Syarat Rukun

Jenis-jenis binatang yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
  1. Domba      : syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
  2. Kambing   : syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
  3. Sapi atau Kerbau   : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
  4. Unta          : syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
Jelas-jelas sakit,Sangat kurus,Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya,Pincang,Putus telinga,Putus ekor,Dst
•Syarat-syarat hewan Kurban
- Hewan yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
•Syarat dan waktu melaksanakan Kurban
Orang yang berkurban beragama Islam
Dilaksanakan pada bulan Zulhijah
Waktu penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam matahari.
4.  Dalil
            
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
  • surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
  • “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
  • Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
  • “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
  • “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
  1. Penyembilahn tradisional dan mekanik

    Tradisional
     
        Penyembelihan secara manual adalah penyembelihan hewan yang selama ini banyak dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya, yakni penyembelihan menggunakan alat-alat tajam tradisional, seperti pisau, badik, dan golok

    • Mekanik

   Penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan yang dilakukan dengan menggunakan mesin di rumah pemotongan hewan. Hal ini dimaksudkan agar kinerjanya lebih cepat dan hasilnya lebih banyak, mengingat untuk memenuhi kebutuhan yang sangat banyak (terutama masyarakat perkotaan).
Adapun syarat-syarat penyembelihan hewan secara mekanik adalah sebagai berikut :
  1. Orang yang menjalankan mesin potong harus beragama Islam atau ahli kitab. Menyebut Asma Allah ketika memulai menghidupkan mesin, yakni membaca
  2. Hewan yang disembelih masih dalam keadaan hidup ketika akan dilakukan penyembelihan. Hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan.
  3. Alat mekanik yang digunakan harus benda tajam yang terbuat dari besi atau logam.















BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan : Penyembelihan adalah mematikan hewan dengan memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi utama pada leher dengan tujuan agar hewan tersebut dimakan.
Saran : Sebaiknya kita sebelum berqurban atau menyebelih hewan qurban , kita harus tau bagaimana cara-cara berqurban dan menyebelih hewan qurban dengan baik dan benar

























      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar